Skip to main content

ANALISA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai dengan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara meliputi Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum setidaknya mengandung tiga kaidah manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas, dan akuntabilitas - transparansi. Yang semuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam.

Rumah sakit merupakan institusi yang kompleks, dinamis, kompetitif, padat modal dan padat karya, yang multi disiplin serta dipengaruhi oleh lingkungan yang selalu berubah. Namun rumah sakit harus tetap konsisten untuk menjalankan misinya sebagai institusi pelayanan sosial, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu memperhatikan etika pelayanan.
Rumah sakit pemerintah sebagai lembaga layanan publik yang menjalankan fungsi kesehatan, selain perlu memahami peran, fungsi, dan manajemen rumah sakit, juga perlu melakukan perubahan paradigma lembaga dari bersifat sosial-birokratik menjadi lembaga sosial-ekonomi yang harus menerapkan konsep-konsep manajemen modern dengan tetap mempertahankan visi, misi, dan fungsi sosial rumah sakit. Arah pembenahan layanan publik pada rumah sakit mensyaratkan adanya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sesuai arti dan perannya yang pada hakikatnya adalah untuk pembangunan manusia Indonesia. Dengan memperhatikan pentingnya peran layanan publik rumah sakit, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal.
Sejalan dengan reformasi pengelolaan keuangan negara, maka rumah sakit sebagai salah satu unit pelaksana teknis pemerintah yang secara langsung member jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu melakukan perubahan pola piker dalam pemberian pelayanan dan sistem pengelolaan keuangannya sehingga tercapai tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan unit layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat, dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah.  Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik tersebut diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya beraneka macam. Sesuai pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan:
“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas"

Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam pasal 1 angka 1 PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”
Sejalan dengan peningkatan mutu pelayanannya dengan statusnya sebagai BLU, maka rumah sakit dituntut pula untuk dapat menyajikan data dan informasi yang akurat, tersaji secara tepat waktu bagi kepentingan pihak-pihak yang membutuhkannya. Sebagai  bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya dibidang keuangan yang meliputi transaksi keuangan mengenai sumber daya, pendapatan, dan beban, maka diperlukan sarana dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan/pengguna laporan keuangan seperti: donator, investor, kreditur, anggota organisasi (rumah sakit), otoritas pengawasan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi yang rasional. Laporan keuangan rumah sakit akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan.
Menurut peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU pasal 26 ayat (2) yang berbunyi: “Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia”. Dalam hal ini mengacu pada PSAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia, tetapi di dalam PSAK belum ada yg mengatur secara spesifik mengenai Pelaporan Keuangan RS BLU, tetapi jika dilihat dari karakteristik BLU yang dijelaskan di atas, maka PSAK yang sesuai adalah PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba karena rumah sakit yang berstatus BLU merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba yaitu organisasi yang dalam kegiatannya tidak mengejar keuntungan sebagaimana tujuan dibentuknya BLU. Akan tetapi, mengingat rumah sakit yang berstatus badan layanan umum merupakan instansi yang berada dilingkungan pemerintah bukanlah entitas privat yang seharusnya menggunakan SAK maka penyusunan laporan keuangannya seharusnya menggunakan SAP. Oleh karena  itu, berdasarkan PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada pasal 25, 26, dan 27 tentang Akuntabilitas, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan BLU, maka perlu menetapkan suatu pedoman akuntansi BLU sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU).  Untuk keperluan tersebut, maka menteri keuangan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan BLU yaitu Permenkeu No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah Sulawesi Tenggara yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan status Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara diresmikan secara langsung oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara, yang memberikan apresiasi dan meminta kepada pengelola rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengelolahnya. Perubahan status RSUD Sultra dari SKPD menjadi BLUD merupakan titik awal bagi RSU Provinsi ini untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara efektif.  Proses perubahan status RSUD Sultra dari pengelolaan secara SKPD menjadi BLUD dimulai 27 Oktober 2008 yang saat itu dibentuk kelompok kerja penyusun dokumen BLUD melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Sultra Nomor 1199/1.3RSUD/X/2008. Perubahan status ini adalah sejalan dengan tuntutan dalam pelayanan publik sehingga pemerintah daerah membuka ruang agar pelayanan publik seperti rumah sakit mampu memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ada lima manfaat yang diperoleh rumah sakit provinsi Sultra dengan berstatus BLUD, yakni pengelolaan secara langsung, sehingga kesulitan yang biasanya terjadi diawal tahun menunggu penetapan anggaran untuk belanja makanan pasien, obat-obatan, reagen/bahan habis pakai, dapat dimungkinkan dengan pola BLUD.
Sejalan dengan perubahan statusnya menjadi BLUD yang menuntut peningkatan dalam pelayanan publik, Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut pula dapat menyajikan laporan keuangannya.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa laporan keuangan RSU Provinsi Sultra selama periode 2011 terdiri dari laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu disusun pula Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi anggaran BLU selama periode 2011. Hal ini menunjukkan laporan keuangannya disusun berdasarkan SAK yaitu PSAK No 45 dan berdasarkan SAP yang didalamnya terdapat tambahan LRA, dalam hal ini mengacu pada Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Berikut dikemukakan uraian  mengenai jumlah dari masing-masing elemen-elemen Laporan Keuangan RSU Provinsi Sultra selama periode 2011
Tabel 1.1   Jumlah Elemen-elemen Laporan Keuangan RSU Provinsi Sultra Tahun 2011
No
Uraian
Jumlah
(RP)
1.
Pendapatan
-       Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan
-       Pendapatan APBD
-       Pendapatan Usaha Lainnya

47.637.501.651.23
243.900786.774.00
841.783.596.00
Jumlah Pendapatan
292.380.072.021.23
2.
Beban
-        Beban Layanan
-        Beban Umum dan Administrasi
-        Beban lainnya

57.235.406.491.09
9.794.873.585.00
49.275.858.00
Jumlah Beban
67.079.555.934.09
3.
Surplus/defisit
225.300.516.087.14
Sumber: BLUD RSU Provinsi Sultra
Berdasarkan tabel 1.1 dapat dilihat bahwa jumlah pendapatan selama periode 2011 yaitu sebesar Rp 292.380.072.021.23 dan jumlah beban sebesar Rp 67.079.555.934.09, sehingga selisih antara pendapatan dan biaya menghasilkan surplus sebesar Rp 225.300.516.087.14.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap penyusunan  laporan keuangan Rumah Sakit Umum Provi

nsi Sulawesi Tenggara dengan mengangkat judul penelitian “Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum (Studi Kasus pada BLUD RSU Provinsi Sultra)”.

Popular posts from this blog

Kepercayaan-kepercayaan Yang Dianut Orang Yahudi

Baphomet adalah satu dari pujan-pujan kaum Qabalis yang mewakili Setan. Makhluk ini berkepala kambing bertanduk atau dikenal dengan kambing “Mendes”, lambang kuno untuk setan. Penampilannya melambangkan kekuatan-kekuatan hitam disatukan dengan kemampuan beranak-pinak seperti halnya kambing. Di dahi, diantara dua tanduk dibawah suluh, adalh lamang pentagram. Bagian bawah badannya diselubungi kain hitam melambangkan kerahasiaan. Baphomet digambarkan sebagai makhluk hermaphrodit dengan mempunyai buah dada lambang kewanitaan dan phallus lambang kelaki-lakian. Dua ular melingkar di phallus yang berdiri.  Ular juga merupakan simbol dari Setan. Sayap melambangkan kemampuan Lucifer untuk Terbang "Bila kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama-agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir-Nya kita telah ditentukan sebagai 'Ummat Pilihan', dan yang melalui takdir-Nya ...

RASULULLAH CRYING ALL NIGHT

Crying is a normal emotional reaction. Generally, women are more easily and more frequently than men cry. Society generally requires men to be strong and tough, one form is to not cry. If a man was caught crying, scorn and ridicule would be on him. "You are a man, do not cry like a woman!"

BEHIND THE MYSTERY DISAPPEARANCE QUMRAN SCROLLS

The discovery of hand Writings of ancient Hebrew and Aramaic at Qumran province, after World War II has sparked the enthusiasm of the Scriptures History Expert to get information about these manuscripts are expected to provide answers to the mysteries of an important period in the history of mankind . That certainly is reasonable given that the most ancient Hebrew manuscripts that exist today from the Book of the Old Testament from the 10th century AD In addition to these manuscripts that save a considerable differences when confronted with Septuagint Greek manuscripts roommates successfully translated in Alexandria in the 13th century BC. Which of the two texts are most valid in the event of a difference? Which of the two is the most reliable? Not only limited to the Church-the Church Israelite, even Greek Christian churches, Recognizes the Old Testament as part of their Scriptures. While Christians until the 10th century AD, the script relying Septuagint (the Greek text, pent) and af...