1.
BLU
berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan
negara.
2.
BLU
menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.
3.
BLU
tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
4.
Dikelola
secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.
5.
Rencana
kerja, anggaran, dan pertanggungjawaban BLU dikonsolidasikan pada instansi
induk.
6.
Penerimaan
BLU baik yang berasal dari pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara
langsung.
7.
Pegawai
BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
8.
BLU
bukan subyek pajak.
Sekalipun BLU dikelola
secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun
terdapat beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan
BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
1.
BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa;
2.
Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan
negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya
untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
3.
Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat
dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri
yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
4.
Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah
daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan;
5.
Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan
anggaran tahunan;
6.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta
laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7.
Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan
dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8.
Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung
untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9.
BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain;
10.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan
pemerintah (PP No. 23 Tahun 2005).
Tidak semua instansi pemerintah mendapatkan peluang untuk menjadi BLU,
karena kesempatan tersebut secara khusus hanya disediakan bagi satuan kerja
pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dibidang
penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan
lisensi, instansi yang mengelola wilayah atau suatu kawasan seperti kawasan
ekonomi terpadu, dan instansi yang mengelola dana khusus seperti dana UKM dan
dana bergulir. Kesempatan menjadi BLU dapat diberikan kepada instansi di
lingkungan pemerintah yang telah memenuhi tiga persyaratan yang diwajibkan,
yaitu (PP No. 23 Tahun 2005):
1.
Persyaratan
Substantif. Persyaratan ini terpenuhi apabila instansi pemerintah yang
bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
a)
penyediaan
barang dan/atau jasa layanan umum,
b)
pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau
layanan umum, dan
c)
pengelolaan
dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada
masyarakat.
2.
Persyaratan
Teknis. Persyaratan ini terpenuhi jika:
a)
kinerja
pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan
b)
kinerja
keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana
ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
3.
Persyaratan
Administratif. Persyaratan ini terpenuhi apabila instansi pemerintah yang
bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
a)
pernyataan
kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi
masyarakat;
b)
pola
tata kelola;
c)
rencana
strategis bisnis;
d)
laporan
keuangan pokok;
e)
standar
pelayanan minimum; dan
f)
laporan
audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan-persyaratan tersebut,
selanjutnya menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menetukan apakah
suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan status sebagai BLU penuh atau
bertahap, ataupun ditolak. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh
persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU bertahap diberikan
apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan
administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun. Penetapan BLU berakhir
apabila:
1.
dicabut oleh menteri
keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya.
2.
dicabut oleh menteri
keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.
3.
berubah statusnya menjadi badan hukum dengan
kekayaan yang dipisahkan.