Skip to main content

KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN BADAN LAYANAN UMUM

Secara spesifik karakteristik organisasi yang merupakan Badan Layanan Umum, yaitu:
1.             BLU berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan negara.
2.             BLU menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.
3.             BLU tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
4.             Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.

5.             Rencana kerja, anggaran, dan pertanggungjawaban BLU dikonsolidasikan pada instansi induk.
6.             Penerimaan BLU baik yang berasal dari pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung.
7.             Pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
8.             BLU bukan subyek pajak.
Sekalipun BLU dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun terdapat beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
1.             BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.             Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
3.             Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
4.             Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5.             Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
6.             Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7.             Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8.             Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9.             BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
10.         Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah (PP No. 23 Tahun 2005).

Tidak semua instansi pemerintah mendapatkan peluang untuk menjadi BLU, karena kesempatan tersebut secara khusus hanya disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dibidang penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, instansi yang mengelola wilayah atau suatu kawasan seperti kawasan ekonomi terpadu, dan instansi yang mengelola dana khusus seperti dana UKM dan dana bergulir. Kesempatan menjadi BLU dapat diberikan kepada instansi di lingkungan pemerintah yang telah memenuhi tiga persyaratan yang diwajibkan, yaitu (PP No. 23 Tahun 2005):
1.             Persyaratan Substantif. Persyaratan ini terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
a)    penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum,
b)   pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan
c)    pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2.             Persyaratan Teknis. Persyaratan ini terpenuhi jika:
a)    kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan
b)   kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
3.             Persyaratan Administratif. Persyaratan ini terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
a)    pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b)   pola tata kelola;
c)    rencana strategis bisnis;
d)   laporan keuangan pokok;
e)    standar pelayanan minimum; dan
f)    laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan-persyaratan tersebut, selanjutnya menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menetukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan status sebagai BLU penuh atau bertahap, ataupun ditolak. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun. Penetapan BLU berakhir apabila:
1.             dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya.
2.             dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.
3.             berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.

Popular posts from this blog

Kepercayaan-kepercayaan Yang Dianut Orang Yahudi

Baphomet adalah satu dari pujan-pujan kaum Qabalis yang mewakili Setan. Makhluk ini berkepala kambing bertanduk atau dikenal dengan kambing “Mendes”, lambang kuno untuk setan. Penampilannya melambangkan kekuatan-kekuatan hitam disatukan dengan kemampuan beranak-pinak seperti halnya kambing. Di dahi, diantara dua tanduk dibawah suluh, adalh lamang pentagram. Bagian bawah badannya diselubungi kain hitam melambangkan kerahasiaan. Baphomet digambarkan sebagai makhluk hermaphrodit dengan mempunyai buah dada lambang kewanitaan dan phallus lambang kelaki-lakian. Dua ular melingkar di phallus yang berdiri.  Ular juga merupakan simbol dari Setan. Sayap melambangkan kemampuan Lucifer untuk Terbang "Bila kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama-agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir-Nya kita telah ditentukan sebagai 'Ummat Pilihan', dan yang melalui takdir-Nya ...

RASULULLAH CRYING ALL NIGHT

Crying is a normal emotional reaction. Generally, women are more easily and more frequently than men cry. Society generally requires men to be strong and tough, one form is to not cry. If a man was caught crying, scorn and ridicule would be on him. "You are a man, do not cry like a woman!"

BEHIND THE MYSTERY DISAPPEARANCE QUMRAN SCROLLS

The discovery of hand Writings of ancient Hebrew and Aramaic at Qumran province, after World War II has sparked the enthusiasm of the Scriptures History Expert to get information about these manuscripts are expected to provide answers to the mysteries of an important period in the history of mankind . That certainly is reasonable given that the most ancient Hebrew manuscripts that exist today from the Book of the Old Testament from the 10th century AD In addition to these manuscripts that save a considerable differences when confronted with Septuagint Greek manuscripts roommates successfully translated in Alexandria in the 13th century BC. Which of the two texts are most valid in the event of a difference? Which of the two is the most reliable? Not only limited to the Church-the Church Israelite, even Greek Christian churches, Recognizes the Old Testament as part of their Scriptures. While Christians until the 10th century AD, the script relying Septuagint (the Greek text, pent) and af...