Meski Nabi
Muhammad telah mencurahkan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam
memelihara keutuhan Al-Qur'an, beliau tidak merangkum semua surah ke dalam satu
jilid, sebagaimana ditegaskan oleh Zaid bin Thabit dalam
pernyataannya,
"Saat Nabi Muhammad wafat,
Al-Qur'an masih belum dirangkum dalam satuan bentuk buku."1
|
Di sini kita perlu
memperhatikan penggunaan kata ‘pengumpulan' bukan ‘penulisan'. Dalam
komentarnya, al-Khattabi menyebut, "Catatan ini memberi isyarat akan kelangkaan
buku tertentu yang memiliki ciri khas tersendiri. Sebenarnya, Kitab Al-Qur'an
telah ditulis seutuhnya sejak zaman Nabi Muhammad. Hanya saja belum disatukan
dan surah-surah yang ada juga masih belum tersusun."2 Penyusunan Al-Qur'an dalam satu
jilid utama (master volume) boleh jadi merupakan satu tantangan karena
nasikh mansukh yang muncul kemudian dan perubahan ketentuan hukum maupun
kata-kata dalam ayat tertentu memerlukan penyertaan ayat lain secara tepat.
Hilangnya satu format halaman akan sangat merendahkan penyertaan ayat-ayat yang
baru serta surahnya karena wahyu tidak berhenti untuk beberapa saat
sebelum Nabi Muhammad wafat. Dengan wafatnya Nabi Muhammad berarti wahyu
berakhir untuk selamanya. Tidak akan terdapat ayat lain, perubahan hukum, serta
penyusunan ulang. Ini berarti kondisi itu telah mapan dalam waktu yang tepat
guna memulai penyatuan Al-Qur'an ke dalam satu jilid. Tidak ada keraguan yang
dirasakan dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan dan bahkan telah memaksa
masyarakat mempercepat pelaksanaan tugas ini. Allah swt. memberi bimbingan para
sahabat dalam memberi pelayanan terhadap AlQur'an sebagaimana mestinya memenuhi
janji pemeliharaan ' selamanya terhadap Kitab-Nya,
|
"Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya."3 |
1.
Kompilasi AI-Qur'an Semasa Kekuasaan Abu Bakri. Penugasan Zaid bin Thabit dalam Mengompilasikan
Al-Qur'an
Zaid melaporkan,
Abu Bakr memanggil saya setelah terjadi peristiwa pertempuran
alYamama yang menelan korban para sahabat sebagai shuhada. Kami melihat
saat ‘Umar ibnul Khattab bersamanya. Abu Bakr mulai berkata," ‘Umar baru saja
tiba menyampaikan pendapat ini, ‘Dalam pertempuran al-Yamama telah menelan
korban begitu besar dari para penghafal AlQur'an (qurra'),4 dan kami khawatir hal yang serupa akan terjadi dalam peperangan
lain. Sebagai akibat, kemungkinan sebagian Al-Qur'an akan musnah. Oleh karena
itu, kami berpendapat agar dikeluarkan perintah pengumpulan semua Al-Qur'an."
Abu Bakr menambahkan, "Saya katakan pada 'Umar, 'bagaimana mungkin kami
melakukan satu tindakan yang Nabi Muhammad tidak pernah melakukan?' 'Umar
menjawab, ‘Ini merupakan upaya terpuji terlepas dari segalanya dan ia tidak
berhenti menjawab sikap keberatan kami sehingga Allah memberi kedamaian untuk
melaksanakan dan pada akhirnya kami memiliki pendapat serupa. Zaid! Anda seorang
pemuda cerdik pandai, dan anda sudah terbiasa menulis wahyu pada Nabi Muhammad,
dan kami tidak melihat satu kelemahan pada diri anda. Carilah semua Al-Qur'an
agar dapat dirangkum seluruhnya." Demi Allah, Jika sekiranya mereka minta kami
memindahkan sebuah gunung raksasa, hal itu akan terasa lebih ringan dari apa
yang mereka perintahkan pada saya sekarang. Kami bertanya pada mereka, ‘Kenapa
kalian berpendapat melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi
Muhammad?' Abu Bakr dan ‘Umar bersikeras mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh
saja dan malah akan membawa kebaikan. Mereka tak henti-henti menenangkan rasa
keberatan yang ada hingga akhirnya Allah menenangkan kami melakukan tugas itu,
seperti Allah menenangkan hati Abu Bakr dan ‘Umar.5
Setelah diberi
keyakinan Zaid dapat menerima tugas berat sebagai pengawas komisi,6 sedang ‘Umar,
sahibul fikrah,
bertindak
sebagai pembantu khusus.
ii. Jati Diri Zaid bin Thabit
Sejak usianya di
awal dua puluh-tahunan, di masa itu, Zaid diberi keistimewaan tinggal
berjiran
dengan Nabi Muhammad dan bertindak
sebagai salah seorang penulis wahyu yang amat cemerlang. Dia salah satu di
antara para huffaz clan karena kehebatan jati diri itulah yang
mengantarnya sebagai pilihan mumtaz
untuk melakukan tugas tersebut.
Abu Bakr as-Siddiq
mencatat kualifikasi dirinya sebagai berikut:
-
Masa muda Zaid menunjukkan vitalitas dan kekuatan energinya.
-
Akhlak yang tak pernah tercemar menyebabkan Abu Bakr memberi pengakuan secara khusus dengan kata-kata, ‘Kami tak pernah memiliki prasangka negatif pada anda.'
-
Kecerdasannya menunjukkan pentingnya kompetensi dan kesadaran.
-
Pengalamannya di masa lampau sebagai penulis wahyu.7
-
Satu catatan tambahan dari saya (pengarang) tentang kredibilitasnya, Zaid salah seorang yang bernasib mujur di antara beberapa orang sahabat yang sempat mendengar bacaan Al-Qur'an Malaikat Jibril bersama Nabi Muhammad di bulan Ramadan.8
iii. Instruksi Abn Bakr terhadap Zaid bin Thabit
Izinkan kami
sejenak memberi ulasan singkat tentang satu masalah yang pernah dikemukakan di hadapan Abu
Bakr semasa menjadi khalifah.
Sekali waktu seorang nenek menghadap
minta penjelasan tentang hak waris dari seorang cucu yang telah meninggal dunia. Beliau
menjawab bahwa bagian seorang nenek dari cucu tidak disebut dalam Al-Qur'an dan
tidak pula beliau ingat bahwa Nabi Muhammad pernah memberi penjelasan akan hal
itu. Dengan minta konfirmasi para hadirin, Abu Bakr menerima jawaban al-Mughira
yang, saat itu, berdiri mengatakan bahwa beliau hadir saat Nabi Muhammad
mengatakan bahwa bagian seorang nenek adalah satu per enam (1/6). Abu Bakr
bertanya pada yang lain barangkali ada orang yang tak sepaham dengan al-Muhgira
di mana Muhammad bin Maslama menegaskan secara pasti. Guna menyelesaikan tanpa
sikap keragu-raguan, ini berarti Abu Bakr pernah minta pengesahan sebelum
berbuat sesuatu terhadap penjelasan al-Mughira.9 Dalam hal ini Abu Bakr (dan
seterusnya ‘Uthman seperti hendak kita lihat), sematamata mengikuti perintah
Al-Qur'an mengenai kedudukan para saksi:
![]() "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika orang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.... "10 |
Hukum kesaksian memainkan peranan penting dalam kompilasi AIQur'an (juga dalam metode ilmu hadith), dan merupakan bagian penting dari instruksi Abu Bakr pada Zaid bin Thabit. Ibn Hajar melanjutkan,
|
"Abu Bakr mengatakan pada 'Umardan Zaid, "Duduklah di depan pintu gerbang Masjid Nabawi. Jika ada orang membawa (memberi tahu) anda tentang sepotong ayat dari Kitab Allah dengan dua orang saksi, maka tulislah."11 |
Ibn Hajar memberi
komentar tentang apa yang dimaksud oleh Abu Bakr perihal
saksi:
![]() |
Sepertinya apa yang dimaksud dengan dua saksi berkaitan erat dengan
hafalan yang diperkuat dengan bukti tertulis. Atau, dua orang memberi kesaksian
bahwa ayat Qur'an telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad. Atau, berarti agar
mereka memberi kesaksian bahwa ini merupakan salah satu bentuk yang mana Qur'an
diwahyukan. Tujuannya
adalah agar menerima sesuatu yang telah ditulis di hadapan Nabi
Muhammad bukan semata-mata berlandaskan pada hafalan seseorang
saja.12
Saya lebih
cenderung menerima pendapat kedua menyangkut penerimaan materi (ayat Al-Qur'an)
berdasarkan bukti sumpah di hadapan dua orang saksi lain bahwa mereka telah
menulis ayat di depan Nabi Muhammad. Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Ibn
Hajar yang mana "Zaid tidak mau menerima sesuatu materi tulisan yang akan dapat
dipertimbangan kecuali dua orang sahabat menyaksikan bahwa orang itu menerima
ayat Al-Qur'an seperti diperdengarkan oleh Nabi Muhammad sendiri."13
Menurut pendapat
Profesor Shauqi Daif, Bilal bin Rabah jalan-jalan mengelilingi kota Madinah
melakukan pengecekan tiap sahabat yang hadir dan memiliki ayat-ayat
Al-Qur'an yang ia tulis setelah menerima apa yang diperdengarkan oleh Nabi
Muhammad sendiri.14
iv. Cara Zaid bin Thabit Menggunakan Materi tulisan
Al-Qur'an
Cara yang biasa
dipakai dalam menyatukan naskah agar seorang perumus kalimat (editor) mengadakan
perbandingan dengan naskah lain dari hasil kerja yang sama kendati, biasanya
tidak semua naskah memiliki nilai yang setaraf. Dalam memberi penjelasan
terhadap tingkatan naskah yang paling dapat di pertanggungjawabkan dengan
yang tak memiliki
harga nilai, Bergstraser membuat beberapa ketentuan penting sebagai
berikut,
-
Naskah yang lebih awal biasanya lebih dapat terjamin dan tepercaya dari naskah yang muncul kemudian.
-
Naskah yang sudah diubah dan dibetulkan oleh penulis melalui proses perbandingan dengan naskah induk, lebih tinggi tingkatannya dari manuskrip-manuskrip yang tidak ada perubahan.15
-
Jika naskah asli masih ada, naskah lain yang ditulis dari naskah itu akan hilang nilainya.16
Blachere dan
Sauvaget kembali menegaskan tentang poin ketiga: Jika naskah asli masih terdapat
di tangan pengarang, atau salah satu naskah yang telah mengalami perubahan masih
ada, maka nilai naskah-naskah lain akan dinafikan17 Demikian juga, tidak adanya
naskah asli dari seorang pengarang, duplikat lain, dengan adanya naskah induk,
hendaknya dibuang dan tidak dipertimbangkan.

Gambar 6. 1: Garis pohon
untuk sebuah teks tulisan pengarang
Anggaplah urutan manuskrip mengikuti skema pohon seperti di atas.
Pertimbangkan dua dari sistem skenario yang ada:
-
Katakanlah bahwa penulis naskah asli hanya menghasilkan satu edisi buku di mana tidak ada edisi kedua atau perubahan pada edisi pertama. Maka ketiga naskah berikut tidak termasuk: (1). Buku yang ditulis sendiri (seluruh naskah yang ditulis oleh pengarang), (2). Satu manuskrip yangditulis dari naskah pengarang ash misalnya ditulis oleh A); dan (3) manuskrip lain yang muncul kemudian (mungkin ditulis oleh L). Maka sangat jelas bahwa yang kedua dan ketiga dianggap tak ada gunanya clan tidak dapat dipertimbangkan sewaktu mengadakan penyuntingan dari naskah yang ada, karena tak ada di antara mereka yang memiliki tingkatan yang sama dengan naskah asli tulisan tangan dari pengarang pertama.
-
Satu lagi, andaikan ada satu edisi buku. Kemudian naskah tulisan ash bagaimanapun tidak ditemukan, penyunting harus memakai tiga manuskrip lain. Dua manuskrip ditulis oleh murid-murid si pengarang asli, kita sebut saja A dan B. Manuskrip ketiga X dikopi dari B. Maka X di sini tidak ada harganya. Penyunting harus berdasarkan seluruhnya kepada A dan B, dan tidak boleh membuang salah satu darinya karena keduaduanya mempunyai nilai yang sama.
Demikianlah
prinsip-prinsip penting kajian kritis naskah dan edisi penerbitan yang
dikembangkan oleh pihak orientalis di abad kedua puluh. Ternyata empat belas
abad yang silam, Zaid telah melakukan kegiatan persis seperti teori yang mereka
buat. Sejak Nabi Muhammad menapakkan kaki di bumi Madinah, adalah merupakan
titik permulaan kegiatan intensif penulisan. Banyak di antara para sahabat
memiliki ayat-ayat Al-Qur'an yang mereka salin dari kertas kulit milik
kawan-kawan serta para jiran. Dengan membatasi terhadap ayat-ayat yang disalin
di bawah pengawasan Nabi Muhammad, Zaid meyakinkan bahwa semua materi yang
beliau teliti memiliki tingkatan yang sama dan hal yang demikian memberi
jaminan mutlak atas ketelitian yang dicapai. Setelah menghafal Al-Qur'an dan
menulis banyak semasa duduk bersatna Nabi Muhammad, ingatan atau hafalan Zaid
hanya dapat dikomparasikan dengan materi yang sama, bukan dengan naskah kedua
atau ketiga.18 Maka
arti itu, sikap keras Abu Bakr, `Umar dan Zaid atas materi dari tangan pertama
dengan dua orang saksi dimaksudkan agar memberi dukungan anggapan clan guna
memberi jaminan ada status yang sama. Di dorong oleh semangat yang meluap dari
para pelakunya proyek tersebut berkembang menjadi upaya sebenarnya yang
dilakukan oleh masyarakat:
-
Kalifah Abu Bakr mengeluarkan undangan umum (atau seseorang dapat dianggap sebagai dekrit) guna memberi peluang pada setiap orang yang mampu untuk ikut berpartisipasi.
-
Proyek tersebut dilakukan di dalam masjid Nabi Muhammad, sebagai .pusat berkumpul.
-
Dalam memberi respons terhadap instruksi seorang khalifah, ‘Umar berdiri di depan pintu gerbang masjid mengumumkan pada setiap orang yang memiliki tulisan ayat Al-Qur'an yang dibacakan oleh Nabi Muhammad agar membawanya ke masjid. Bilal juga mengumumkan hal yang sama ke seluruh lorong jalan jalan di kota Madinah.
v. Zaid bin Thabit Memanfaatkan
Sumber Hafalan
Ini kelihatan
jelas bahwa perhatian ditumpukan kepada ayat yang tertulis, sumber utama tulisan yang
ditemukan-baik di atas kertas kulit, papan-papan kayu, atau daun-daun (
) dst.-tidak hanya diverifikasi dengan hanya melalui
tulisan-tulisan yang lainnya saja tetapi juga melalui hafalan para sahabat yang
belajar langsung dari Nabi saw. Dengan meletakkan dasar-dasar persyaratan yang
begitu ketat dalam penerimaan baik dari segi tulisan maupun hafalan, maka
kesamaan status akan lebih terjamin.
Dalam keadaan apa
pun Zaid bin Thabit
selalu merujuk pada hafalan orang lain: "Al-Qur'an saya kumpulkan dari berbagai
bentuk kertas kulit, potongan tulang, dan dari dada para penghafal." Dalam hal
ini az-Zarakhasi memberi ulasan,
Keterangan ini
telah menyebabkan kalangan tertentu menganggap bahwa tak ada seorang
pun yang hafal
seluruh Al-Qur'an pada zaman kehidupan Nabi Muhammad. Melihat anggapan Zaid bin
Thabit dan Ubayy bin Ka'b yang seperti itu, maka anggapan di atas tidak dapat
dipertahankan dan, hal ini merupakan sebuah kekeliruan. Apa yang dimaksud Zaid
pada dasarnya ia hanya mencari ayat-ayat tertulis dari berbagai sumber yang
masih tercecer untuk dicocokkan dengan apa yang telah dihafal - para huffaz.
Dengan cara demikian, tiap orang berpartisipasi dalam proses pengumpulan. Tak
ada orang siapa pun yang memiliki sebagian ayat kemudian tak diikutsertakan.
Demikian juga tak seorang pun memiliki alasan untuk menyatakan sikap prihatin
tentang ayat-ayat yang dikumpulkan dan tak seorang pun melakukan komplain bahwa
naskah yang dikumpulkan hanya dari beberapa pilihan orang tertentu.19
Ibn
Hajar memberi perhatian secara khusus terhadap keterangan yang diberikan Zaid, "Saya dapati dua
ayat terakhir dalam Surah al-Bara'h hafalan ada pada Abu Khuzaima al-Ansari,"
membuktikan bahwa tulisan yang ada pada Zaid serta hafalannya dianggap tidak
mencukupi. Segala sesuatunya memerlukan pengesahan.20 Lebih lanjut
In Hajar
mengatakan,
![]() Abu Bakr tidak memberi wewenang padanya agar menulis kecuali apa yang telah tersedia dalam bentuk tulisan berupa kertas kulit. Itu adalah sebab utama Zaid tidak mau memasukkan ayat terakhir dari Sarah alBara’ah sebelum ia sampai dengan membawa bukti suatu ayat yang telah tertulis (dalam bentuk tulisan), kendati ia mempunyai banyak sahabat yang dengan mudah untuk dapat mengingat kembali secara tepat dari hafalan mereka. |
vi. Keaslian Al-Qur'an: Masalah Dua Ayat
Terakhir Surah Bara'ah
Kata-kata tawatur
(
) merupakan ungkapan umum dalam lexicon Islam. Misalnya, Al-Qur'an telah dialihkan
melalui kata mutawatiratau naskah tertentu dibangun dengan sistem mutawatir.
Kata tawatur ditujukan pada pengumpulan informasi dari berbagi sumber dan
perbandingan di mana jika sebagian besar menyetujui suatu bacaan, maka hal yang
demikian memberi keyakinan akan keaslian bacaan itu sendiri. Selama tidak ada
kesepakatan ilmiah tentang jumlah saluran atau perorangan yang diperlukan dalam
mencapai tingkat tawatur, masalah utamanya adalah bagaimana mendapatkan
ketentuan mutlak dan persyaratan untuk mencapai tujuan ini boleh jadi berbeda
menurut ruang, waktu, serta lingkungan yang ada. Para ilmuwan biasanya tetap berpegang pada pendapat
bahwa sekurang-kurangnya mesti terdapat setengah lusin sumber riwayat
yang lebih
dikehendaki di mana dengan adanya jumlah yang lebih besar kemungkinan pemalsuan
akan semakin mengecil dan lebih rumit.
Kembali pada
Sarah al-Bara'ah,
di , mana dua ayat terakhir diberi pengesahan dan dimasukkan ke dalam
mushaf, semata-mata berdasar atas kulit kertas dari Khuzaimah (serta saksi-saksi
yang jadi kemestian), yang diperkuat dengan hafalan Zaid bin Thabit dan beberapa
huffaz lainnya. Akan tetapi dalam hal kualitas sebagai kitab Al-Qur'an,
bagaimana kita dapat menerima satu naskah kulit kertas dan beberapa hafalan para
sahabat sebagai alasan tawatur yang dapat diterima? Anggaplah, jika dalam
ruangan kelas berukuran kecil di depan dua atau tiga mahasiswa seorang guru
besar membaca sebuah sya'ir pendek
dari hafalannya dan setelah itu langsung tiap orang menanyakan beberapa
mahasiswa tentang itu. Jika bacaan mereka sama, maka, kita memiliki kepastian
secara mutlak bahwa hal itu seperti apa yang diajarkan sang guru
besar.
Sama juga halnya
dengan ayat-ayat atau sumber-sumber yang ditulis dan dihafal, dengan syarat
tidak ada kolusi di antara mereka (pemain), dan ini apa yang saya gambarkan
secara empiris dalam kelas tadi. Begitu juga dengan masalah Surah
al-Bara'ah di mana tidak ada perselisihan tentang sumbersumber yang ada,
walaupun ada perselisihan itu relatif sangat kecil, menjadikan dasar yang cukup
memadai untuk kepastian. Dan guna meng-counter kekhawatiran konspirasi terdapat
argumentasi logis: kedua ayat tersebut tidak memiliki sesuatu yang baru secara
teologis, tidak membicarakan tentang sebuah pemujaan famili tertentu, dan tidak
pula memberi informasi tentang sesuatu yang tak terdapat dalam Al-Qur'an. Adanya
konspirasi menciptakan ayat-ayat seperti itu sangat tidak masuk akal karena
tidak ada kepentingan yang tampak yang mungkin lahir dari upaya pemalsuan.22 Dalam suasana seperti ini di
mana Allah swt. secara pribadi menjamin sikap kejujuran para sahabat terhadap
Kitab Suci-Nya, maka kita dapat menarik kesimpulan akan adanya tawatur yang
cukup dalam menentukan keputusan akhir ayat-ayat tersebut.
vii. Penyimpanan Suhuf dalam Arsip Kenegaraan
Setelah tugas
terselesaikan, kompilasi Al-Qur'an disimpan dalam arsip kenegaraan di bawah
pengawasan Abu
Bakr.23
Kontribusinya seperti yang kita dapat simpulkan adalah penyatuan fragmentasi
Al-Qur’an dari sumber pertama, kemudian ia menjelajah ke seluruh
kota Madinah dan
menyusunnya untuk transkripsi penulisan ke dalam satu jilid besar (master volume). Kompilasi ini disebut dengan istilah
suhuf.
la merupakan kata
jamak suhuf (
: secara literal
artinya, keping atau kertas) dan saya percaya ini mempunyai arti yang
berbeda dengan kata tunggal Mushaf yang sekarang menunjukkan sebuah naskah
tulisan Al-Qur'an).
Sebagai kesimpulan, segala upaya Zaid adalah penyusunan semua surah dan
ayat secara tepat, dan kemungkinan besar sebagai seorang putra Madinah dia
menggunakan script
dan ejaan Madinah yang umum atau konvensional (Tetapi tampaknya ukuran
kepingan-kepingan kertas yang digunakan untuk menulis Al-Qur'an tidak
sama sehingga menjadikan tumpukan kertas itu tidak tersusun rapi. Oleh karena
itu, dinamakan Suhuf Hanya lima belas tahun kemudian, saat Kalifah ‘Uthman berupaya mengirim
naskahnaskah Al-Qur'an ke pelbagai wilayah kekuasaan umat Islam dari hasil
kemenangan militer telah memperkuat tersedianya kertas kulit bermutu tinggi dan
ia mampu memproduksi kitab Al-Qur'an dalam ukuran kertas yang sama yang kemudian
lebih dikenal sebagai Mushafs.
2. Peranan `Umar dalam Pengenalan Kitab Suci AI-Qur'an
Dengan menunjuk
‘Umar sebagai penerus khalifah, setelah Abu Bakr wafat di atas tempat tidur,
sebelumnya dia telah memberi kepercayaan terhadap penerusnya tentang
mushaf-mushaf yang ada.24 Di samping adanya berbagai kemenangan
dalam pertempuran yang menentukan, ‘kekuasaan ‘Umar diwarnai pengembangan
Al-Qur'an secara pesat melintasi batas semenanjung Arab. Beliau mengutus
sekurang-kurangnya sepuluh sahabat ke Basra guna mengajarkan Al-Qur'an,25 demikian pula ia
mengutus Ibn Mas'ud ke Kufa.'26 Ketika ‘Umar diberitahukan tentang adanya
orang lain di Kufa yang mendiktekan Al-Qur'an pada masyarakat melalui hafalan,
‘Umar naik pitam seperti kegilaan. Saat menemukan orang tersebut yang tidak lain
adalah Ibn Mas'ud, beliau ingat akan kemampuannya, kemudian merasa tenang dan
dapat meredam kembali sikap emosinya.
Berita penting
lainnya adalah mengenai pengenalan ajaran Al-Qur'an di Suriah. Yazid
bin Abu Sufyan,
penguasa Suriah, mengadukan masalah pada ‘Umar tentang orang-orang Muslim yang
memerlukan pendidikan Al-Qur'an dan juga keislaman. la mendesak agar ‘Umar dapat mengutus para
dosen, kemudian ‘Umar memilih tiga orang sahabat melakukan tugas tersebut yang
masing-masing terdiri dari Mu'adh, ‘Ubada, dan Abu Darda. ‘Umar meminta mereka
untuk terus menuju Hams yang setelah mencapai tujuan, salah satu dari mereka
agar pergi ke Damaskus dan tempat lain di Palestina. Saat penduduk setempat
merasa puas dengan tugasnya di Hims, Abu ad-Darda' meneruskan perjalanan ke
Damaskus, sedangkan Mu'adh ke Palestina dengan meninggalkan ‘Ubada di belakang.
Mu'adh meninggal dunia setelah itu dan Abu ad Darda' tinggal di Damaskus
beberapa waktu lamanya dan dapat membuat halaqah yang sangat masyhur
dengan mahasiswa asuhannya melebihi 1600 orang.27 Dengan membagi murid-murid ke dalam sepuluh
kelompok, ia menugaskan seorang instruktur secara terpisah pada tiap kelompok dan
melakukan inspeksi keliling dalam memantau kemajuan mereka. Bagi mereka
yang telah lulus
tingkat dasar, dapat mengikuti bimbingan langsung beliau agar murid yang lebih
tinggi tingkatnya merasa lebih terhormat belajar bersama Abu ad-Darda' dan
berfungsi sebagai guru tingkat menengah.28
Metode
yang sama
dipraktikkan di tempat lain, Abu Raja' al-Ataradi menyatakan bahwa Abu Musa
al-Ash'ari membagikan murid-murid ke beberapa kelompok di dalam Masjid Basra,29 dalam
bimbingannya yang hampir mencapai 300 orang.30
Di ibu kota, `Umar
mengutus Yazid bin
‘Abdullah bin Qusait untuk mengajar AI-Qur'an di kalangan orang Badui,31 dan melantik Abu
Sufyan sebagai inspektur untuk suku mereka agar mengetahui sejauh mana mereka
sudah belajar.32 Dia juga menunjuk
tiga sahabat yang lainnya di Madinah untuk mengajar anak-anak dengan setiap
orangnya digaji lima belas dirham per bulan,33 dan setiap murid (termasuk orang
dewasa) dinasihati untuk diajarkan lima ayat yang mudah.34
Setelah ditikam oleh Abu Lu'lua (seorang hamba sahaya Kristen dari Persia)35 di akhir tahun 23
hijrah, `Umar menolak untuk menunjuk seorang khalifah, dan membiarkannya kepada
masyarakat untuk memilihnya dan pada waktu itu Suhuf diamanahkan kepada Hafsa,
mantan istri Nabi Muhammad saw..
3. Kesimpulan
Pengabdian
Abu Bakr sendiri
terhadap AI-Qur'an sangat mengagumkan, dia sangat memperhatikan instruksinya
tentang dua saksi untuk membangun otentisitas,36 dan mempraktikkan peraturan ini dalam
kompilasi AI-Qur’an itu sendiri. Walhasil, walaupun ditulis di atas kertas yang
tidak sempurna dan berbeda ukuran, ini telah menunjukkan keikhlasan dalam
usahanya semampu mungkin untuk memelihara Al-Qur'an (kalamullah).
Kemenangan yang berarti melebihi batas padang pasir Arab mendorong kemajuan pendidikan Islam sampai ke
Palestina dan Suriah; Pemerintahan ‘Umar telah mengembangkan sekolah-sekolah
untuk menghafal Al-Qur'an di dua negeri padang pasir kering dan tanah bulan sabit
yang subur dan kaya.
Tetapi perhatian pada zaman khalifah ‘Uthman clan usaha-usaha Zaid bin Thabit
sebagai orang yang memulai mengkompilasikan Al-Qur'an dan tidak berhenti dengan
wafatnya Abu Bakr.
|
1. Ibn Hajar, Fathul Bari,
ix: 12; Lihat juga al-Bukhari, Sahih, Jami' Al-Qur'an, hadith.4986.
2. As-Suyuti, al-Itqan, i:164. 3. Qur'an 15:9
4. Qurra' (lht.
pembaca-pembaca) adalah istilah yang biasa dipakai untuk para hufiaz, Mereka
orang-orang yang hafal Al-Qur'an. Qurra' dengan ketakwaannya selalu berada dalam
barisan paling depan pada waktu perang dan banyak yang mati dibanding dengan
tentara-tentara biasa.
5. Al-Bukhari, sahih, Jam'i
Al-Qur'an,
hadith, no. 4986; lihat juga Ibn Abi Dawud, al-Masahif,
6. Lihat Ibn Abi Dawud
al-Masahif, hlm. 6.
7. Lihat al-Bukhari, Sahih,
Jam'i AI-Qur' an, hadith no. 4986; Ibn Abi Dawud, al-Masahif, hlm. 8.
8. Tahir al-Jaza'iri, at-
Tibyan, hlm. 126; Lihat juga A. Jeffery (ed.), al-Mabani, hlm.
25.
9. Malik, al-Muwatta',
al-Fara'id: 4, hlm. 513.
10. Qur'an 2: 282, Perintah
menggantikan dua orang perempuan untuk satu orang lelaki mungkin dikarenakan
perempuan kurang biasa dengan proses perdagangan secara umum. Lihat Muhammad
Asad, Terjemahan AI-Qur' at, Surah 2, catatan kaki 273.
11. Ibn Abi Dawud,
al-Mashafi, hlm. 6. Lihat juga Ibn Hajar, Farhul Bari, ix:
14.
12. Ibn Hajar, Fathul
Bari, ix: 14-15.
13. Ibn Hajar, Fathul
Bari, ix: 14.Sumber lihat al-Bukhari, Sahih, hadith no. 4986;
14. Shauqi, Daif, Kitab as
Sab'a of/bn Mujahid, Pendahuluan hlm. 6.
15. Bergstasser, Usul
Naqd an-Nusus wa Nashr al-Kutub (in Arabic), Kairo, 1969, hlm. 14.
16. Ibid, hlm.
20.
17. R. Blachcre dan J.
Sauvaget, Regles pour editions et traductions de textes arabes.
Diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh al-Miqdad, hlm. 47.
18. Dalam membuat (penyuntingan) satu teks, secara akademik perbandingan di antara derajat manuskrip
22. Lihat hlm. 323-4 untuk
contoh pemalsuan di mana alur ayat yang mengandung kepentingan
teologi.
23. Al-Bukhari, Sahih,
Fada'il AI-Qui an 3; Abu `Ubaid, Fa,da'il, hlm. 281; at-Tirmidhi,
Sunan, had7th no. 3102.
24. Abu ‘Ubaid, Fada'il,
h1m.281.
27. Adh-Dhahabi, Seyar
al-A'lam an-Nubala, ii:344-46
28. Ibid,
ii:346.
29. Al-Baladhuri, Ansab al-Ashraf, I:110;
Ibn Durais, Fada'il, hlm. 36; al-Hakim, al-Mustadrak,
ii: 220
30. Al_Faryabi,
Fada'il, AI-Qur'an, hlm. 129
|


