Skip to main content

PENGERTIAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut Nurlan Darise (2008:258) Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengeolaan keuangannya.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa:
“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengertian tersebut mengandung makna bahwa: (1) BLUD merupakan perangkat daerah, yang artinya aset yang dimiliki oleh BLUD merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan; (2) BLUD merupakan perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran); (3) BLUD memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan (4) Kegiatan BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yang berarti bahwa BLUD diterapkan dalam rangka mencapai efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
BLUD adalah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau masyarakat dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif dapat diterapkan Pengelolaan Keuangan BLUD dengan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
     Apabila dikelompokkan menurut jenisnya BLU terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.    BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
2.    BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet);
3.    BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.

Popular posts from this blog

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENULIS PERIHAL ISLAM

Siapa saja yang hendak menulis perihal Islam, hendaknya terlebih dahulu dia menarik sebuah keputusan percaya bahwa Muhammad adalah seorang Nabi. Para ilmuwan yang mengakui bahwa beliau benar-benar seorang Rasul dan yang paling mulia diantara para nabi, mereka bakal menikmati kepustaka­an hadith yang mengagumkan dan wahyu ketuhanan yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi. Secara pasti mereka akan menemukan banyak ke­samaan, bahkan sepenuhnya cocok dengan berbagai masalah yang sangat men­dasar.

KONTROVERSI PENULISAN DAN PEMBUKUAN AL-QUR,AN

Meski Nabi Muhammad telah mencurahkan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memelihara keutuhan Al-Qur'an, beliau tidak me­rangkum semua surah ke dalam satu jilid, sebagaimana ditegaskan oleh Zaid bin Thabit dalam pernyataannya,     "Saat Nabi Muhammad wafat, Al-Qur'an masih belum dirangkum dalam satuan bentuk buku. " 1