Menurut
Nurlan Darise (2008:258) Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,
BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengeolaan keuangannya.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa:
“Badan Layanan Umum adalah instansi di
lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas”.
Menurut
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau
Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengertian tersebut mengandung makna bahwa:
(1) BLUD merupakan perangkat daerah, yang artinya aset yang dimiliki oleh BLUD merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan; (2) BLUD merupakan perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran); (3) BLUD
memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi
pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan;
dan (4) Kegiatan BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yang berarti bahwa BLUD diterapkan dalam rangka mencapai efisiensi anggaran dan
peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Pengertian ini kemudian
diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 PP
No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan
dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1)
yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa”.
BLUD
adalah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan
manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk
mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau
masyarakat dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif dapat
diterapkan Pengelolaan Keuangan BLUD dengan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
Apabila dikelompokkan
menurut jenisnya BLU terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. BLU
yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga
pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
2. BLU
yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan
wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet);
3. BLU
yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana
UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.