Skip to main content

STANDART PELAYANAN DAN TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT

Standar pelayanan dan tarif layanan Rumah sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan

kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal rumah sakit pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.
Menurut PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Prinsip-prinsip standar pelayanan minimal menurut PP No 65 Tahun 2005, yaitu:
1.             SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
2.             SPM ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
3.             Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraaan pelayanan dasar nasional.
4.             SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka,terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
5.             SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.
Menurut PP No 23 tahun 2005, standar pelayanan minimal BLU harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1.             Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD;
2.             Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3.             Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4.             Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLU/BLUD;
5.             Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah.
Menurut PP No 23 Tahun 2005, tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; dan kompetisi yang sehat.


Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun 2005, rumah sakit pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU. Perubahan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada Departemen Kesehatan tetapi kepada Departemen Keuangan, sehingga harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus berbasis kinerja.
Penyusunan anggaran rumah sakit harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Menurut Mahsun dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik (2011:233) bahwa pengelolaan keuangan BLU terdiri dari:
1.             Perencanaan dan Penganggaran
BLU menyusun rencana strategi bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BLU menyusun rencana bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategi bisnis. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, serta berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBN/APBD.
2.             Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling sedikit mencakup seluruh pendapatan belanja proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU.
3.             Pendapatan dan Belanja
Penerimaan anggaran bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU. Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU. Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan pertukaran. Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya  yang dituangkan dalam RBA definitif. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA, jika melebih ambang batas harus mendapat persetujuan dari menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Jika terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada menteri keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. Belanja BLU dilaporkan belanja barang dan jasa kementrian negara/lembaga/SKPD/Pemerintah Daerah.
4.             Pengelolaan kas
Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.             Pengelolaan Utang dan Piutang
BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
Utang BLU dikelola dan diselsesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan pinjamana jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
7.             Investasi
BLU tidak melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bnupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

8.             Pengelolaan Barang
Pengadaan barang atau jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prisip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
9.             Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.

Organisasi BLU cenderung sebagai organisasi nirlaba kepemerintahan Sesuai dengan PP No 23 tahun 2005 pasal 26 menyebutkan bahwa akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Ketentuan ini mengakibatkan ketidak konsistensian yaitu bahwa organisasi BLU yang cenderung sebagai organisasi kepemerintahan tetapi pelaporan akuntansi menggunakan PSAK (standar akuntansi keuangan) dari IAI, bukan menggunakan PSAP (Standar akuntansi pemerintahan). Standar akuntansi pemerintah disusun oleh komite standar akuntansi pemerintah (KSAP). Standar ini digunakan untuk organisasi kepemerintahan dan merupakan pedoman dalam penyususnan dan penyajian laporan keuangan. SAP dinyatakan dalam PSAP.
Organisasi pemerintahan sebagai organisasi yang nirlaba semestinya menggunakan SAP bukan SAK. Oleh karena itu jika rumah sakit pemerintah sebagai badan layanan umum semestinya juga menggunakan SAP bukan SAK, namun dalam PP No 23 tahun 2005 disebutkan badan layanan umum sebagai institusi yang nirlaba menggunakan SAK. Dalam hal ini SAK yang tepat adalah PSAK no 45 yaitu standar akuntansi keuangan untuk organisasi nirlaba.
Laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah merupakan laporan yang disusun oleh pihak manajemen sebagai bentuk penyampaian laporan keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut merupakan penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas tersebut, sehingga isi pelaporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan sebagaimana diatur menurut SAK, yaitu sebagai organisasi nirlaba (PSAK No. 45) dan menyanggupi untuk laporan keuangannya tersebut diaudit oleh auditor independen. Disisi lain, mengingat rumah sakit pemerintah daerah merupakan instansi milik pemerintah maka pelaporan keuangannya juga harus mengacu pada Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Adapun Laporan Keuangan rumah sakit pemerintah daerah sebagai BLU yang disusun harus menyediakan informasi untuk:
1.             Mengukur jasa atau manfaat bagi entitas yang bersangkutan;
2.             Pertanggungjawaban manajemen rumah sakit (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas dan laporan arus kas);
3.             Mengetahui kontinuitas pemberian jasa (disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan);
4.             Mengetahui perubahan aktiva bersih (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas).
Dalam hal konsolidasi laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga, maupun laporan keuangan pemerintah daerah, maka rumah sakit pemerintah daerah sebagai BLU/BLUD mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP (Pasal 6 ayat (4) PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum).

Popular posts from this blog

Kepercayaan-kepercayaan Yang Dianut Orang Yahudi

Baphomet adalah satu dari pujan-pujan kaum Qabalis yang mewakili Setan. Makhluk ini berkepala kambing bertanduk atau dikenal dengan kambing “Mendes”, lambang kuno untuk setan. Penampilannya melambangkan kekuatan-kekuatan hitam disatukan dengan kemampuan beranak-pinak seperti halnya kambing. Di dahi, diantara dua tanduk dibawah suluh, adalh lamang pentagram. Bagian bawah badannya diselubungi kain hitam melambangkan kerahasiaan. Baphomet digambarkan sebagai makhluk hermaphrodit dengan mempunyai buah dada lambang kewanitaan dan phallus lambang kelaki-lakian. Dua ular melingkar di phallus yang berdiri.  Ular juga merupakan simbol dari Setan. Sayap melambangkan kemampuan Lucifer untuk Terbang "Bila kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama-agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir-Nya kita telah ditentukan sebagai 'Ummat Pilihan', dan yang melalui takdir-Nya ...

RASULULLAH CRYING ALL NIGHT

Crying is a normal emotional reaction. Generally, women are more easily and more frequently than men cry. Society generally requires men to be strong and tough, one form is to not cry. If a man was caught crying, scorn and ridicule would be on him. "You are a man, do not cry like a woman!"

BEHIND THE MYSTERY DISAPPEARANCE QUMRAN SCROLLS

The discovery of hand Writings of ancient Hebrew and Aramaic at Qumran province, after World War II has sparked the enthusiasm of the Scriptures History Expert to get information about these manuscripts are expected to provide answers to the mysteries of an important period in the history of mankind . That certainly is reasonable given that the most ancient Hebrew manuscripts that exist today from the Book of the Old Testament from the 10th century AD In addition to these manuscripts that save a considerable differences when confronted with Septuagint Greek manuscripts roommates successfully translated in Alexandria in the 13th century BC. Which of the two texts are most valid in the event of a difference? Which of the two is the most reliable? Not only limited to the Church-the Church Israelite, even Greek Christian churches, Recognizes the Old Testament as part of their Scriptures. While Christians until the 10th century AD, the script relying Septuagint (the Greek text, pent) and af...