Dalam PP No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa BLU bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan
dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan
yang bermutu dan manajemen berkesinambungan.
Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bahwa BLUD beroperasi sebagai perangkat
kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih
efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala
daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat
pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah
daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan
efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa
mengutamakan pencarian keuntungan.
Jadi, secara umum tujuan dibentuknya
BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak mengejar keungtungan didalam
pelaksanaan kegiatannya.
Dalam
rangka mencapai tujuannya, BLU ditetapkan dengan asas-asas sebagai berikut (PP No. 23 Tahun 2005)
:
1.
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementrian
negara/ lembaga/ pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang
pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk
yang bersangkutan.
2.
BLU merupakan bagian perangkat pencapaian
tujuan kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum
BLU tidak terpisah dari kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai
instansi induk.
3.
Menteri/ pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi
manfaat layanan yang dihasilkan.
4.
Pejabat yang ditunjuk pengelola BLU
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang
didelegasikan kepadanya menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
5.
BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa
mengutamakan pencarian keuntungan.
6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja
kementrian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
BLU mengelola
penyelenggaraan pelayanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.