Skip to main content

TUJUAN DAN ASAS DIBENTUKNYA BADAN LAYANAN UMUM

Dalam PP No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan manajemen berkesinambungan.

Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bahwa BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Jadi, secara umum tujuan dibentuknya BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak mengejar keungtungan didalam pelaksanaan kegiatannya.
Dalam rangka mencapai tujuannya, BLU ditetapkan dengan asas-asas sebagai berikut (PP No. 23 Tahun 2005) :
1.             BLU beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/ lembaga/ pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
2.             BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
3.             Menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
4.             Pejabat yang ditunjuk pengelola BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
5.             BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
6.  Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementrian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
BLU mengelola penyelenggaraan pelayanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Popular posts from this blog

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENULIS PERIHAL ISLAM

Siapa saja yang hendak menulis perihal Islam, hendaknya terlebih dahulu dia menarik sebuah keputusan percaya bahwa Muhammad adalah seorang Nabi. Para ilmuwan yang mengakui bahwa beliau benar-benar seorang Rasul dan yang paling mulia diantara para nabi, mereka bakal menikmati kepustaka­an hadith yang mengagumkan dan wahyu ketuhanan yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi. Secara pasti mereka akan menemukan banyak ke­samaan, bahkan sepenuhnya cocok dengan berbagai masalah yang sangat men­dasar.

KONTROVERSI PENULISAN DAN PEMBUKUAN AL-QUR,AN

Meski Nabi Muhammad telah mencurahkan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memelihara keutuhan Al-Qur'an, beliau tidak me­rangkum semua surah ke dalam satu jilid, sebagaimana ditegaskan oleh Zaid bin Thabit dalam pernyataannya,     "Saat Nabi Muhammad wafat, Al-Qur'an masih belum dirangkum dalam satuan bentuk buku. " 1