Skip to main content

TUJUAN DAN ASAS DIBENTUKNYA BADAN LAYANAN UMUM

Dalam PP No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan manajemen berkesinambungan.

Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bahwa BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Jadi, secara umum tujuan dibentuknya BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak mengejar keungtungan didalam pelaksanaan kegiatannya.
Dalam rangka mencapai tujuannya, BLU ditetapkan dengan asas-asas sebagai berikut (PP No. 23 Tahun 2005) :
1.             BLU beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/ lembaga/ pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
2.             BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
3.             Menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
4.             Pejabat yang ditunjuk pengelola BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
5.             BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
6.  Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementrian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
BLU mengelola penyelenggaraan pelayanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Popular posts from this blog

Anggapan Al-Quran Sebagai Karangan Nabi Muhammad SAW

Ekstrimisme (Yang Dikutuk) Kita sekarang akan mengizinkan Roh Kebenaran untuk menempatkan Hantu dari orang Yahudi dan ekstrimis Kristen, dan membuat catatan tegas sehubungan dengan perbedaan mereka tentang Mesias. Orang-orang Yahudi berkata bahwa Yesus adalah anak tidak sah dari Maryam karena ia tidak dapat menunjukkan seorang ayah. Orang-orang Kristen dengan alasan yang sama membuatnya menjadi Tuhan dan anak keturunan Tuhan. Hanya cukup satu ayat saja untuk menolak kebohongan ini:  "Wahai Ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al-Masih, 'Isa putra Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan, '(Tuhan itu) tiga ; berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) Lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan...

PUMPS IS A MACHINE

INTRODUCTION A pump is a machine that imparts energy into a liquid to lift the liquid to a higher level, to transport the liquid from one place to another, to pressurize the liquid for some useful purpose, or to circulate the liquid in a piping system by overcoming the frictional resistance of the piping system. The pump is one of the oldest machines invented by man. The earliest pumps devised for raising water, such as the Persian and Roman waterwheels and the more advanced Archimedes screw, were invented to raise water from the hold of a ship. Since that time, many variations and applications of pumps have been developed, which in most cases can be classified into two basic methods used to impart energy to a liquid: volumetric or positive displacement, and addition of kinetic energy.

Kepercayaan-kepercayaan Yang Dianut Orang Yahudi

Baphomet adalah satu dari pujan-pujan kaum Qabalis yang mewakili Setan. Makhluk ini berkepala kambing bertanduk atau dikenal dengan kambing “Mendes”, lambang kuno untuk setan. Penampilannya melambangkan kekuatan-kekuatan hitam disatukan dengan kemampuan beranak-pinak seperti halnya kambing. Di dahi, diantara dua tanduk dibawah suluh, adalh lamang pentagram. Bagian bawah badannya diselubungi kain hitam melambangkan kerahasiaan. Baphomet digambarkan sebagai makhluk hermaphrodit dengan mempunyai buah dada lambang kewanitaan dan phallus lambang kelaki-lakian. Dua ular melingkar di phallus yang berdiri.  Ular juga merupakan simbol dari Setan. Sayap melambangkan kemampuan Lucifer untuk Terbang "Bila kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama-agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir-Nya kita telah ditentukan sebagai 'Ummat Pilihan', dan yang melalui takdir-Nya ...